Tahukah kamu?? jika kebiasaan kecil seperti membuang sampah sembarangan dapat menjadi penyebab berbagai macam musibah seperti banjir dan sarang penyakit.
Kebiasaan buruk yang menurut kamu kecil, bisa mempengaruhi rumah masa depan kamu lhooo...
Oleh karena itu,, biasakanlah melakukan kebiasaan kecil yang baik seperti membuang sampah pada tempatnya!!
Selasa, 06 Oktober 2015
Bahan Kimia Berbahaya di Rumah Tangga dilihat dari Kehalalannya
“Bahan Kimia Berbahaya di Rumah Tangga Dilihat dari
Kehalalannya”
Ajaran Islam,
menyebutkan bahwa halal dan haram adalah bagian dari hukum syara’ yang saling berseberangan. Halal merujuk kepada
hal-hal yang diperbolehkan,
sedangkan haram merujuk pada hal-hal yang dilarang.
Dari berbagai bahan berahaya yang terdapat dalam rumah
tangga, tentunya tidak lepas dari halal dan haram. Dalam rumah tangga banyak
hal yang perlu diperhatikan tentunya barang atau bahan yang terdapat di rumah
tangga. maka dari itu sangat penting kita ketahui hal-hal yang halal dan haram.
Dari Nu’man bin Basyir
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya
perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada
perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia.
Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri
untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti
dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang
menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir
dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut.
Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa
daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah,
bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh
tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu
adalah hati.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas
menjelaskan secara garis besar bahwa segala perkara yang kita hadapi tidak bisa
lepas dari salah satu tiga keadaan. Pertama,
sesuatu yang jelas kehalalannya dan diketahui oleh setiap orang. Seperti
halalnya buah-buahan, biji-bijian, jual beli yang jelas, pakaian-pakaian yang
tidak menyelisihi syariat, dan lain-lain banyak sekali tanpa bisa dibatasi. Kedua,
sesuatu yang jelas keharamannya dan diketahui oleh setiap orang. Seperti
haramnya riba, perjudian, zina, pencurian, minuman khamr, bangkai, darah,
daging babi, dan lain sebagainya.
Ketiga,
perkara-perkara yang samar, tidak diketahui oleh banyak orang apakah ia
termasuk perkara yang halal atau perkara yang haram, meskipun orang lain
mengetahui bahwa ia termasuk halal atau haram. Contohnya, seperti makanan,
minuman atau hal lain yang diperselisihkan kehalalan atau keharamannya oleh
para ulama. Begitupun hal nya dengan
bahan kimia berbahaya yang terdapat di rumah tangga ini sangat bersinggungan
dengan yang ketiga ini yaitu memiliki perkara yang samar-samar untuk halal
maupun haram untuk digunakan, karena seperti yang kita ketahui bahwa banyak
orang yang mengatakan bahwa yang namanya bahan yang mengandung kimia adalah
haram.
Secara umum, kesamaran
hukum suatu perkara itu bisa ditimbulkan karena kesamaran yang terjadi pada
salah satu dari dua sebab atau karena keduanya. Pertama karena kesamaran dalil
yang menunjukkan keharaman atau kehalalan. Baik karena kesamaran dalam keabsahan
dalil, atau karena kesamaran pada ketegasan dalil dalam menunjukkan keharaman
atau kehalalan perkara yang dimaksud. Dan sebab kedua adalah kesamaran dalam
hal kecocokan atau ketepatan perkara yang akan dihukumi dengan dalil yang
menunjukkan keharaman atau kehalalan.
Dari sinilah timbul
berbagai kesamaran hukum pada banyak perkara, apakah ia merupakan hal yang
halal atau hal yang haram. Kesamaran seperti inilah yang dimaksud dengan
syubhat antara halal dan haram yang disebutkan dalam hadits di atas. Karena
pada hakikatnya, semua perkara itu hanya ada dua hukum saja yaitu halal atau
haram.
Bagaimana Menyikapinya?
Dan penjelasan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa perkara-perkara yang samar (syubhat) tidak
diketahui oleh banyak manusia, menunjukkan bahwa ada banyak manusia lain yang
mengetahui hakikat perkara ini apakah termasuk halal ataukah haram. Sehingga,
perkara syubhat itu bersifat relatif, yakni samar bagi sebagian orang namun
tidak bagi yang lain. Atau samar bagi sebagian orang dalam jangka waktu
tertentu sampai akhirnya perkara itu menjadi jelas karena adanya
keterangan-keterangan yang menunjukkan pada hukum yang sebenarnya.
Adapun bagi orang yang
memiliki kesamaran hukum pada suatu perkara tertentu, maka hadits di atas telah
memberikan bimbingan dan pengarahan yang jelas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Maka siapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah
membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya.”
Sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam itu merupakan pengarahan bagi siapa saja yang menghadapi
perkara syubhat, untuk meninggalkannya dan tidak menjerumuskan diri kepadanya.
Karena perkara syubhat ini jelas meragukan. Sedangkan dalam hadits lain
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tinggalkanlah perkara
yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan.” (Riwayat at-Tirmidzi dan
dia berkata, hadits hasan shahih)
Dan
alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengarahkan kita untuk
menjauhi syubhat nampak pada perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri
untuk agama dan kehormatannya.”
Yakni, dengan kita
menjauhi syubhat, berarti kita telah berusaha menjaga diri kita dari perkara
yang haram. Sehingga kita berarti telah membersihkan diri dalam agama, dalam
hubungan kita dengan Allah. Dan dengannya kita pun akan terbebas dari
pembicaraan manusia akan kehormatan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga mengatakan, “Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti
dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang
menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir
dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut.”
Sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dijelaskan oleh para ulama dengan dua
kemungkinan makna. Pertama,
orang yang masuk ke dalam syubhat, berarti dia telah melakukan perkara yang
haram. Karena dengan terjerumusnya dia ke dalam syubhat berarti dia telah melakukan
suatu hal yang tidak didasari dengan ilmu. Dan perbuatan ini jelas diharamkan
oleh Allah. Padahal adanya syubhat padanya menunjukkan bahwa dia tidak memiliki
ilmu yang pasti tentangnya.
Makna
kedua, masuknya seseorang ke dalam syubhat adalah jalan kepada perkara yang
haram. Yakni, ketika dia bermudah-mudah dalam perkara syubhat, dikhawatirkan
dia akan terjerumus ke dalam perkara yang haram dan meremehkannya. Sebagaimana
penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan, sangat dikhawatirkan
ternaknya akan masuk ke daerah larangan tersebut. Apapun kemungkinan
maknanya, yang jelas di sini adalah petunjuk bagi kita untuk meninggalkan
segala perkara yang syubhat, yang meragukan, sehingga kita benar-benar
mengetahui hukumnya secara yakin. Dan Allah lah satu-satunya Dzat yang
memberikan taufiq.
Dari
penjelasan tersebut salah satu cara yang mesti kita lakukan yaitu berhati-hati
tentang suatu perkara dan mencari tahu tentang kejelasan suatu zat. Ingat lah
bahwa Allah SWT. mengukur sesuati itu berdasarkan usaha keinginan tahuan kita
tentang perkara halal dan haram. maka dari itu kita pun dianjurkan untuk
mencari informasi atau ilmu setinggi mungkin sampai kita faham dan mampu
melakukannya agar perkara yang syubhat dapat kita ketahui penjelasannya.
Disini kita
perlu tahu bahwa tidak semua bahan kimia berbahaya terutama yang biasa
digunakan dalam rumah tangga, bahkan banyak manfaat nya.
هُوَ الَّذِي
خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء
فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Alloh yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu. (QS. al-Baqoroh [2]: 29)
Jadi, apapun
yang ada di bumi, di daratannya maupun di laut dan sungainya, berupa sesuatu
yang bisa diambil manfaatnya sebagai makanan maupun minuman oleh manusia,
hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. (Majmu’
Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 21/542)
oleh karena
itu jangan beranggapan bahwa setiap bahan yang mengandung bahan kimia
berbahaya. ingatlah bahwa Allah SWT. menciptakan segala yang di bumi ini
bermanfaat. Namun, ada batasan-batasan tertentu yang harus kita fahami atau
dipatuhi, terutama kadar bahan kimia-nya agar tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan. Karena disetiap barang yang terdapat dalam rumah tangga yang
mengandung bahan kimia tentunya ada aturan cara memakai, hal-hal yang tidak
boleh dilakukan dan bahan kimianya serta kadar-nya. Maka sangat penting ilmu
itu kita cari demi keselamatan diri.
Langganan:
Postingan (Atom)