Selasa, 06 Oktober 2015

POSTER!!! Buanglah Sampah Pada Tempatnya

Tahukah kamu?? jika kebiasaan kecil seperti membuang sampah sembarangan dapat menjadi penyebab berbagai macam musibah seperti banjir dan sarang penyakit.

Kebiasaan buruk yang menurut kamu kecil, bisa mempengaruhi rumah masa depan kamu lhooo...

Oleh karena itu,, biasakanlah melakukan kebiasaan kecil yang baik seperti membuang sampah pada tempatnya!!

Bahan Kimia Berbahaya di Rumah Tangga dilihat dari Kehalalannya



“Bahan Kimia Berbahaya di Rumah Tangga Dilihat dari Kehalalannya”
Ajaran Islam, menyebutkan bahwa halal dan haram adalah bagian dari hukum syara’ yang saling berseberangan. Halal merujuk kepada hal-hal yang diperbolehkan, sedangkan haram merujuk pada hal-hal yang dilarang.
Dari berbagai bahan berahaya yang terdapat dalam rumah tangga, tentunya tidak lepas dari halal dan haram. Dalam rumah tangga banyak hal yang perlu diperhatikan tentunya barang atau bahan yang terdapat di rumah tangga. maka dari itu sangat penting kita ketahui hal-hal yang halal dan haram.
Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:






“Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati.” (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menjelaskan secara garis besar bahwa segala perkara yang kita hadapi tidak bisa lepas dari salah satu tiga keadaan. Pertama, sesuatu yang jelas kehalalannya dan diketahui oleh setiap orang. Seperti halalnya buah-buahan, biji-bijian, jual beli yang jelas, pakaian-pakaian yang tidak menyelisihi syariat, dan lain-lain banyak sekali tanpa bisa dibatasi. Kedua, sesuatu yang jelas keharamannya dan diketahui oleh setiap orang. Seperti haramnya riba, perjudian, zina, pencurian, minuman khamr, bangkai, darah, daging babi, dan lain sebagainya. Ketiga, perkara-perkara yang samar, tidak diketahui oleh banyak orang apakah ia termasuk perkara yang halal atau perkara yang haram, meskipun orang lain mengetahui bahwa ia termasuk halal atau haram. Contohnya, seperti makanan, minuman atau hal lain yang diperselisihkan kehalalan atau keharamannya oleh para ulama. Begitupun hal nya dengan bahan kimia berbahaya yang terdapat di rumah tangga ini sangat bersinggungan dengan yang ketiga ini yaitu memiliki perkara yang samar-samar untuk halal maupun haram untuk digunakan, karena seperti yang kita ketahui bahwa banyak orang yang mengatakan bahwa yang namanya bahan yang mengandung kimia adalah haram.
Secara umum, kesamaran hukum suatu perkara itu bisa ditimbulkan karena kesamaran yang terjadi pada salah satu dari dua sebab atau karena keduanya. Pertama karena kesamaran dalil yang menunjukkan keharaman atau kehalalan. Baik karena kesamaran dalam keabsahan dalil, atau karena kesamaran pada ketegasan dalil dalam menunjukkan keharaman atau kehalalan perkara yang dimaksud. Dan sebab kedua adalah kesamaran dalam hal kecocokan atau ketepatan perkara yang akan dihukumi dengan dalil yang menunjukkan keharaman atau kehalalan.
Dari sinilah timbul berbagai kesamaran hukum pada banyak perkara, apakah ia merupakan hal yang halal atau hal yang haram. Kesamaran seperti inilah yang dimaksud dengan syubhat antara halal dan haram yang disebutkan dalam hadits di atas. Karena pada hakikatnya, semua perkara itu hanya ada dua hukum saja yaitu halal atau haram.
Bagaimana Menyikapinya?
Dan penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa perkara-perkara yang samar (syubhat) tidak diketahui oleh banyak manusia, menunjukkan bahwa ada banyak manusia lain yang mengetahui hakikat perkara ini apakah termasuk halal ataukah haram. Sehingga, perkara syubhat itu bersifat relatif, yakni samar bagi sebagian orang namun tidak bagi yang lain. Atau samar bagi sebagian orang dalam jangka waktu tertentu sampai akhirnya perkara itu menjadi jelas karena adanya keterangan-keterangan yang menunjukkan pada hukum yang sebenarnya.
Adapun bagi orang yang memiliki kesamaran hukum pada suatu perkara tertentu, maka hadits di atas telah memberikan bimbingan dan pengarahan yang jelas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maka siapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya.”
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu merupakan pengarahan bagi siapa saja yang menghadapi perkara syubhat, untuk meninggalkannya dan tidak menjerumuskan diri kepadanya. Karena perkara syubhat ini jelas meragukan. Sedangkan dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan.” (Riwayat at-Tirmidzi dan dia berkata, hadits hasan shahih) Dan alasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengarahkan kita untuk menjauhi syubhat nampak pada perkataan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya.”
Yakni, dengan kita menjauhi syubhat, berarti kita telah berusaha menjaga diri kita dari perkara yang haram. Sehingga kita berarti telah membersihkan diri dalam agama, dalam hubungan kita dengan Allah. Dan dengannya kita pun akan terbebas dari pembicaraan manusia akan kehormatan kita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan, “Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut.”
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dijelaskan oleh para ulama dengan dua kemungkinan makna. Pertama, orang yang masuk ke dalam syubhat, berarti dia telah melakukan perkara yang haram. Karena dengan terjerumusnya dia ke dalam syubhat berarti dia telah melakukan suatu hal yang tidak didasari dengan ilmu. Dan perbuatan ini jelas diharamkan oleh Allah. Padahal adanya syubhat padanya menunjukkan bahwa dia tidak memiliki ilmu yang pasti tentangnya. Makna kedua, masuknya seseorang ke dalam syubhat adalah jalan kepada perkara yang haram. Yakni, ketika dia bermudah-mudah dalam perkara syubhat, dikhawatirkan dia akan terjerumus ke dalam perkara yang haram dan meremehkannya. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan, sangat dikhawatirkan ternaknya akan masuk ke daerah larangan tersebut. Apapun kemungkinan maknanya, yang jelas di sini adalah petunjuk bagi kita untuk meninggalkan segala perkara yang syubhat, yang meragukan, sehingga kita benar-benar mengetahui hukumnya secara yakin. Dan Allah lah satu-satunya Dzat yang memberikan taufiq.
Dari penjelasan tersebut salah satu cara yang mesti kita lakukan yaitu berhati-hati tentang suatu perkara dan mencari tahu tentang kejelasan suatu zat. Ingat lah bahwa Allah SWT. mengukur sesuati itu berdasarkan usaha keinginan tahuan kita tentang perkara halal dan haram. maka dari itu kita pun dianjurkan untuk mencari informasi atau ilmu setinggi mungkin sampai kita faham dan mampu melakukannya agar perkara yang syubhat dapat kita ketahui penjelasannya.
Disini kita perlu tahu bahwa tidak semua bahan kimia berbahaya terutama yang biasa digunakan dalam rumah tangga, bahkan banyak manfaat nya.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Alloh yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. al-Baqoroh [2]: 29)
Jadi, apapun yang ada di bumi, di daratannya maupun di laut dan sungainya, berupa sesuatu yang bisa diambil manfaatnya sebagai makanan maupun minuman oleh manusia, hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 21/542)
oleh karena itu jangan beranggapan bahwa setiap bahan yang mengandung bahan kimia berbahaya. ingatlah bahwa Allah SWT. menciptakan segala yang di bumi ini bermanfaat. Namun, ada batasan-batasan tertentu yang harus kita fahami atau dipatuhi, terutama kadar bahan kimia-nya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena disetiap barang yang terdapat dalam rumah tangga yang mengandung bahan kimia tentunya ada aturan cara memakai, hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan bahan kimianya serta kadar-nya. Maka sangat penting ilmu itu kita cari demi keselamatan diri.